Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahSurat Pengumuman Resmi KPU Magetan Tentang Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Surat Pengumuman Resmi KPU Magetan Tentang Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – KPU Kabupaten Magetan mengeluarkan surat pengumuman NOMOR: 9/PP.04.2-Pu/3520/2024 tentang Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Buoatu Dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Kabupaten Magetan.

Surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide tersebut menjelaskan, dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan. mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: https://wartapribumi.com/2024/06/18/kpu-kabupaten-magetan-butuhkan-2-033-petugas-pantarlih-untuk-pilkada-2024/

Persyaratan Pantarlih:
A. Warga Negara Indonesia

B. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

C. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

D. berdomisili dalam wilayah kerja;

E. mampu secara jasmani dan rohani; dan

F. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
D. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

E. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

F. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

H. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling

G. Pas Foto Berwarna 4×6.

H. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;”) dan

I. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun. 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa Setempat. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular