WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Wakil Ketua DPRD Magetan dr Pangajoman menyebut pansus atau panitia khusus diperlukan untuk mengurai polemik di PDAM Lawu Tirta Magetan. Namun, kerja pansus dan kewenangannya harus selaras dengan DPRD.
“Dalam pembetukan pansus juga tidak harus diusulkan secara tertulis, bahkan selama ini yang terjadi adalah banyak diusulkan secara lisan. Bahwa pansus didampingi oleh tenaga ahli itu ya biasa, hampir setiap pembahasan peraturan daerah kita selalu didampingi oleh tenaga ahli,” tutur dr Pangajoman, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, sejauh ini tidak ada pro dan kontra dalam usulan pembentukan pansus tersebut. Apalagi pembentukan pansus biasa dilakukan DPRD dengan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
“Di dalam rapat pimpinan dan ketua fraksi sebelumnya sudah semacam ada kata sepakat untuk pembentukan pansus, biar peristiwanya bisa ditelaah lebih benderang, dan bisa diklarifikasi secara jernih. Artinya mekanisme musyawarah menuju mufakat berjalan,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, pansus juga merupakan alat kelengkapan dewan. Seperti halnya badan musyawarah dan badan anggaran. Bedanya, pansus ialah alat kelengkapan yang sifatnya sementara. Yaitu untuk pembahasan peraturan daerah (perda) cuma sampai 1 tahun, selain itu hanya diberi waktu 6 bulan saja.
“Kalau Banggar dan Banmus adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap,” ucap Wakil Ketua DPRD Magetan.
Menurut informasi, PDAM Lawu Tirta Magetan belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ini karena muncul berbagai persamalahan seperti pengelolaan air yang sering dikeluhkan warga hingga masalah internal.
Sebelumnya, koalisi aktivis lintas sektoral (Kalis) juga telah turun ke jalan dan menggelar aksi damai di wilayah Kabupaten Magetan. Mereka meminta DPRD setempat segera membuat pansus untuk menyelamatkan dan menelusuri semua aset PDAM Lawu Tirta Magetan secara transparan.(*)

