Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahResmikan 18 Rumah Restorative Justice, Kajati Jatim: Saya Bangga dengan Magetan

Resmikan 18 Rumah Restorative Justice, Kajati Jatim: Saya Bangga dengan Magetan

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menghadiri peresmian 18 rumah Restorative Justice, satu balai rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) dan gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Magetan.

Dalam kegiatan yang dilakukan di gedung pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, tidak semua perkara pidana harus dibawa ke ranah peradilan (meja hijau) namun bisa diselesaikan dengan cara restorative justice yaitu penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Syarat restorasi justice salah satunya tersangka bukan residivis, ancaman pidanan tidak boleh lebih dari 5 tahun, dan ada yang dipulihkan dari korban, misalnya hak-hak dari korban bisa dipulihkan dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, dan juga harus dihadiri pemangku kepentingan setempat untuk bisa meyakini bahwa ada efek jera untuk pelakunya,” ujar Mia saat diwawancarai awak media.

Di Kabupaten Magetan sendiri, sebelumnya sudah memiliki satu rumah restorative justice, dengan diresmikannya 18 rumah restorative membuat membuat total ada 19 rumah restorative justice Magetan yang bisa digunakan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Magetan, Suprawoto dan Forkopimda yang telah bersinergi dengan Kejari dengan baik, juga telah memberi hibah berupa gedung yang bisa dipergunakan untuk pertemuan di Kejaksaan Negeri Magetan, tentunya hal itu sudah disetujui oleh DPRD Magetan,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sesi wawancara bersama awak media, Kajati Jatim, Mia Amiati mengaku bangga dengan Kabupaten Magetan karena seluruh instansi bisa bekerjasama untuk melayani masyarakatnya dengan baik.

“Kami sangat bangga sekali dengan Magetan karena Magetan ini terlihat guyup rukun sekali, Ketua DPRD Magetan, Sujatno bersama beberapa kepala dinas hadir, ini sesuatu yang luar biasa, kita tidak bisa bekerja sendiri maka dara itu sinergitas antara pemangku jabatan di Kabupaten Magetan cukup dibutuhkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Magetan yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, semua instansi pemerintahan di Kabupaten Magetan ada untuk melayani masyarakan dan sudah suatu kewajiban untuk saling bekerjasama.

“Semua instansi yang ada di setiap kabupaten/kota, itu adalah untuk masyarakat setempat itu sendiri, kewajiban kita membantu, bersinergi untuk membantu dan melayani masyarakat. Demikian juga adanya rumah restorative justice tentu bermanfaat, tidak semua perkara pidana dibawa ke meja hijau, ada persoalan yang memenuhi syarat bisa dimasukkan disana, sehingga ketentraman masyarakat terjaga,” kata Suprawoto.

Dalam kegiatan peresmian 18 rumah restorative justice, 1 balai rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) dan gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Magetan, dihadiri oleh Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Kapolres Magetan, AKBP M.Ridwan beserta undangan lainnya. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular