Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahIni Dia Tujuh Orang Tersangka Aksi Pengerusakan Kantor Arema FC Malang

Ini Dia Tujuh Orang Tersangka Aksi Pengerusakan Kantor Arema FC Malang

WARTAPRIBUMI, MALANG – Seusai aksi kerusuhan di Kantor Arema FC pekan lalu, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat ini, ke-7 tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ke-7 orang tersebut berinisial AR (24), MF (24), NV (21), HC (29) dan KA (22), sedangkan dua orang lainnya FK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum.

“Dari ketujuh tersangka ini Lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujarnya.

Menurutnya, para tersangka yang ditangkap ini mengakui, bahwa mereka memiliki peran masing – masing, salah satunya menghasut rekan – rekannya untuk melakukan pengerusakan di Kantor Arema FC.

“Mereka mempunyai peran masing – masing dalam perbuatan melawan hukum,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (31/1/23).

Selain itu, pasca kejadian d Kantor Arema FC, Polisi mengamankan 115 orang. Yang mana 107 orang berada di lokasi kejadian yang diduga melakukan demonstrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

“13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman, karena berada di lokasi dan diduga ikut melakukan aksi, tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih didalami dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi,” jelas Kombes Budi.

Di luar dari 107 orang yang diamankan itu, ada 8 orang lainnya ikut diamankan. Dari jumlah itu, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 lainnya berstatus saksi.

“Barang bukti kita amankan diantaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya,” pungkas Kombes Budi.

Untuk diketahui,setelah ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang tersebut langsung ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk ditindak lanjut proses hukum. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular