Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaDaerahBerawal Dari Laporan Warga, Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu

Berawal Dari Laporan Warga, Polres Magetan Tangkap 6 Pelaku Judi Dadu

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan mengamankan 6 orang pelaku judi dadu dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Jumat 3 Maret 2023.

Penangkapan tersebut dari gerak cepat Satreskrim Polres Magetan dalam menjawab keluhan warga terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga. Tercatat 5 orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka.

“Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik “D” warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu,” ujarnya Rabu (08/03/2023).

Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial “JS” alias Gudik (42th) warga Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun sebagai bandar.

“Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan, Kabupaten Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan “D” warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti karpet atau banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular