Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaNewsBrantas Penyakit Masyarakat, Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Judi Remi dan Togel...

Brantas Penyakit Masyarakat, Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Judi Remi dan Togel Dalam 5 Hari

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Menjelang bulan suci Ramadhan 2023, Polres Magetan pun tak segan-segan untuk memberantas praktik perjudian yang menjadi salah satu penyakit dalam masyarakat. Buktinya, dalam 5 hari, Polres Magetan mengungkap 3 lokasi yang dipergunakan untuk berjudi dengan mengamankan 6 orang tersangka.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian setempat karena merasa terganggu dengan adanya praktik perjudian tersebut.

“Ada 6 tersangka yang kita amankan, Yakni BH dan GSU yang melakukan judi togel, serta AS yang melakukan judi remi bersama 3 orang rekannya yang saat ini telah menjadi pelaku,” ujarnya saat Press Conference di Polres Magetan, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023).

Tersangka BH ditangkap saat melakukan perjudian togel di Kelurahan Tebon, Kabupaten Magetan pada hari Senin (20/3/2023), sedangkan AS bersama 3 rekannya yang terlibat judi remi ternyata pernah menjadi bandar remi di lokasi penangkapan di Desa Pingkuk Kecamatan bendo satu Minggu yang lalu dan penangkapan dilakukan pada hari Minggu (17/3/2023).

“Tersangka BH mengaku menerima titipan dari orang lain, dan kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 505 ribu serta kartu sobekan warna putih dan kuning, serta dari AS dan 3 orang rekannya, kami mengamankan barang bukti kartu remi dan uang sebesar Rp. 350 ribu,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto turut mengimbau agar penyakit masyarakat ini bisa dihindari maupun dihilangkan.

“Dimohon penyakit masyarakat segera menghindari dan tidak melakukan Judi remi atau togel kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaku Dipersangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular