Minggu, September 13, 2026
spot_img
BerandaDaerahJangan Ditiru, Lima Orang Ditangkap Polisi karena Sediakan Jasa Esek-esek

Jangan Ditiru, Lima Orang Ditangkap Polisi karena Sediakan Jasa Esek-esek

WARTAPRIBUMI, TUBAN – Sejumlah mucikari diamankan Satreskrim Polres Tuban. Ini karena mereka menyediakan jasa esek-esek atau PSK kepada masyarakat.

“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, Minggu (23/7/2023).

Dalam hal ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban. Kelima tersangka mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban menambahkan, bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.

“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menyebut para tersangka mucikari bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.(hms/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular