Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikBila APK Masih Terpasang Hingga Akhir Masa Tenang, Bawaslu Magetan: Akan Kita...

Bila APK Masih Terpasang Hingga Akhir Masa Tenang, Bawaslu Magetan: Akan Kita Copot

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Ketua Bawaslu Magetan, M.Kilat Adinugroho Syaifullah menekankan pada saat masa tenang pelaksanaan kampanya 11-13 Februari 2024 kampanye dengan bentuk apapun dilarang dan juga Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih belum dicopot akan dibersihkan.

“Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye,” ujar Kilat kepada wartapribumi.com Selasa (13/02/2023).

Kilat melanjutkan, Pembersihan APK telah dilakukan sejak Minggu (11/02/2023) dini hari. Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Keluarahan Desa (PKD) juga bergerak menyasar APK yang masih terpasang di wilayahnya.

“Untuk APK, memang ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto di sela-sela penertiban APK di wilayah Kota Magetan.

Bawaslu pun tidak akan sendirian, tetapi juga bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan setempat. “Sama seperti penertiban APK sebelumnya, Bawaslu juga menggandeng Satpol PP dan stake holder terkait,” tambahnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, pelaskana kampanye dan tim kapampanye untuk dapat mentaati aturan ataupun regulasi yang sudah diatur. Selain itu ada beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang. Seperti, Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon. Atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya, itu juga tidak diperbolehkan.

“Adapun Sesuai pasal Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah),” jelas Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi.

Tak hanya itu, media massa pun juga tidak diperbolehkan untuk menyiarkan berita yang mengarah kepada kepentingan untuk kampanye dapat merugikan ataupun menguntungkan peserta pemilu. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular