WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Dinas Pariwisata tidak menemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka saat bulan Ramadan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan serta memberikan rasa aman selama bulan suci bagi umat muslim.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj. Bupati Magetan Nomor: 451/01/403.012/2024 tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024.
Diawali dengan apel pasukan di kantor Satpol PP dan Damkar Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam sidak tersebut, personil Satpol PP di bagi menjadi dua dengan tim satu menyisir daerah timur dan tim dua menyisir area barat.
“Tadi tim satu menyisir area timur, mulai dari Aurora, Hay Cafe, Susana, serta Virgo, dan tim dua mulai dari Blok M, Pacalan dan yang terakhir di Parang, sementara belum ada yang buka, tapi harapan kami mudah-mudahan ini merupakan wujud kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar usai melakukan sidak Sabtu (16/3/2024) malam.
Meskipun tidak ada THM yang ditemukan buka, Satpol PP dan Damkar Magetan akan terus melaksanakan sidak ke depannya untuk memastikan THM tutup, hal itu untuk menghormati bulan Ramadan bagi umat muslim, juga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi setelah sidak ini, apakah penutupan THM ini karena kepatuhan masyarakat atau karena adanya kebocoran dalam sidak,” tutur Gunendar.
Jika di masa mendatang ditemukan THM yang bandel dan tetap buka saat bulan Ramadan, Satpol PP dan Damkar Magetan tidak akan segan memberikan peringatan dan tindakan.
“Sebagai bagian dari tugas kami, jika kami menemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran, teguran tertulis, dan jika tetap diabaikan, kami akan melakukan tindakan,” tambahnya saat melakukan sidak THM bersama Dinas Pariwisata Magetan. (gat/can/red)

