Kamis, April 16, 2026
spot_img
BerandaNewsSatreskrim Polres Magetan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Kurang Dari 24...

Satreskrim Polres Magetan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Kurang Dari 24 Jam

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Tim Satreskrim Polres Magetan menunjukkan aksi sigap dalam menangani kasus pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian berhasil diringkus beserta barang bukti motor yang dicuri.

Kejadian bermula pada Senin 19/02/2024, saat korban seorang ibu kehilangan sepeda motor Yamaha Mio bernomor A 6836 FM. Sepeda motor tersebut diparkir di teras depan rumah tanpa dikunci setirnya karena rusak.

Keesokan harinya sepeda motor itu hilang. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil. Peristiwa tersebut baru dilaporkan ke Polres Magetan pada Jumat, 22 Maret 2024.

Setelah laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan beberapa penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Sabtu pagi, dua orang yang diduga pelaku diidentifikasi sebagai “RA” alias genjlong dan “H” (Dibawah umur) yang merupakan penduduk Magetan ditangkap di rumahnya ditempat berbeda.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan jaringan di balik pencurian sepeda motor di kawasan Magetan,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat dapat selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular