WARTAPRIBUMI, NGAWI – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Magetan, Rendra Sunarjono menyatakan sikap tegas serta mengecam keras kepada SPPG Mantingan Ngawi, yang telah melakukan penolakan bahkan pengusiran secara premanisme terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan terkait dugaan kasus keracunan Makanan Bergizi (MBG) di wilayah tersebut.
Pihaknya menyoroti bahwa tindakan penghalang-halangan terhadap kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan pers”.
”Kami mengutuk keras tindakan intimidasi yang menimpa rekan-rekan jurnalis di Ngawi, karena wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Area publik bukanlah area terlarang untuk diliput, apalagi ini menyangkut isu kesehatan publik yang harus diketahui masyarakat,” ujar Ketua SMSI Magetan, Kamis (4/12/2025).
Lebih lanjut, Rendra Sunarjono menegaskan komitmen organisasi untuk terus melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tak hanya di wilayah Ngawi, wartawan mengalami kendala konfirmasi data di dapur mitra BGN ini. Beberapa dapur SPPG di Magetan juga sama, karena wartawan menemui kesulitan yang jauh lebih ketat dibandingkan konfirmasi di kantor administrasi.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama lembaga publik dan swasta, untuk menghormati kerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, ” jelasnya.
Insiden ini tak hanya menjadi perhatian publik, namun menambah kejadian di dunia jurnalistik atas upaya pembungkam pers di tanah air. Tindakan tersebut juga dinilai dapat menghambat transparansi informasi dan mengganggu tugas jurnalis dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat. (can/red)

