WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur melakukan supervisi dan monitoring patroli pengawasan kawal hak pilih di Kabupaten Magetan pada Kamis (11/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi dan terjaga menjelang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, mengatakan bahwa patroli ini menyasar dua lokasi, yaitu Kelurahan Maospati RT 21 dan Desa Temboro, Kecamatan Karas. Kedua lokasi tersebut dipilih karena termasuk daerah terluar dan memiliki kelompok rentan pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang,” ujar Nur Elya.
Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Uji petik ini dilakukan untuk memastikan coklit dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada pemilih yang terlewatkan.
Beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam patroli ini adalah.
1. Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih.
2. Pemilih yang tidak di coklit tetapi ditempel stiker.
3. Pemilih yang sudah di coklit tetapi tidak ditempel stiker.
4. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota maupun pengurus parpol.
5. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung.
6. Pantarlih yang tidak mempunyai SK.
7. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Ketua Bawaslu Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah, menjelaskan bahwa patroli kawal hak pilih dan uji petik merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu untuk memastikan kelancaran dan transparansi penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, hak pilih masyarakat Magetan dapat terjaga dan Pilkada 2024 dapat,” kata Kilat.
Berikut beberapa tips untuk memastikan hak pilih Anda terpenuhi:
*Periksa apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT di website KPU atau melalui Panwaslu di kelurahan/desa Anda.
*Jika Anda belum terdaftar, segera laporkan kepada Panwaslu di kelurahan/desa Anda.
*Bawalah KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP saat mencoblos.
*Datanglah ke TPS tepat waktu pada hari pencoblosan.
*Pastikan hak pilih Anda terpenuhi dan gunakan hak pilih Anda untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi Magetan dan Jawa Timur. (gat/red)

