Jumat, April 24, 2026
spot_img
BerandaKriminalKorupsi Dana Hibah Rp242,9 Miliar, Enam Orang Termasuk Pimpinan DPRD Magetan Ditahan

Korupsi Dana Hibah Rp242,9 Miliar, Enam Orang Termasuk Pimpinan DPRD Magetan Ditahan

WARTAPRIBUMI, MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024. Tiga di antara tersangka merupakan anggota DPRD aktif, termasuk Ketua DPRD periode 2024–2029 berinisial SN.

Penetapan dan penahanan tersangka dilaksanakan Kamis (23/4/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan menyelesaikan pemeriksaan terhadap 35 saksi, mengumpulkan 788 dokumen, dan menyita 12 unit barang bukti elektronik. Keenam tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Magetan terhitung sejak hari yang sama hingga 12 Mei 2026.

Daftar Tersangka

  1. SN (Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029)
  2. JML (Anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029)
  3. JMT (Anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029)
  4. AN (Tenaga Pendamping Dewan)
  5. TH (Tenaga Pendamping Dewan)
  6. ST (Tenaga Pendamping Dewan)

Penyidik menemukan bahwa total rekomendasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama kurun 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan yang terstruktur dan melibatkan jaringan pihak ketiga.

Modus operandi yang diungkap penyidik mencakup penguasaan seluruh alur dana hibah oleh oknum anggota dewan — sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya difungsikan sebagai instrumen administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak dibuat oleh Pokmas, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan pihak ketiga.

Selain itu, penyidik menemukan praktik pemotongan langsung dana hibah berdalih biaya administrasi, serta pengadaan barang yang ternyata fiktif. Laporan keuangan pun dimanipulasi guna menutupi penyimpangan di lapangan.

“Terhadap tersangka SN, JML, JMT, AN, TH, dan ST dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026,” ujar Sabrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut di atas lima tahun penjara, yang sekaligus menjadi salah satu dasar hukum penahanan.

Perbuatan para tersangka dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang secara nyata merugikan keuangan negara dan daerah. Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Langkah tegas Kejari Magetan ini menjadi sinyal keras penegakan hukum bahwa dana aspirasi rakyat tidak boleh dijadikan ladang korupsi oleh mereka yang dipercaya duduk di kursi legislatif. (Gat/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular