Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaKriminalPolresta Malang Kota Amankan Kurir dan Sita 1,5 Kg Narkotika

Polresta Malang Kota Amankan Kurir dan Sita 1,5 Kg Narkotika

WARTAPRIBUMI, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika seberat 1,5 kilogram yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam penggeledahan di rumah kost tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup besar. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani saat menggelar Konferensi Pers, Senin (3/7/2023).

“Peran ADV ini adalah sebagai kurir, yang akan mengirimkan narkoba kepada pengedar untuk diedarkan kepada para pemakai di Kota Malang. Sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung,” ujar Kompol Eka.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota seperti 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg dan 8 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg serta 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto ketika dikomfirmasi menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan pernah kompromi dengan kejahatan apalagi terkait Narkoba.

“Sudah komitmen kami perangi narkoba dan apabila ditemukan tindak pidana terkait narkoba kami pastikan akan kami tindak tegas,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.

Oleh karena itu, ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular