Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaAdvertorialGempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Magetan dan Bea Cukai Madiun Sasar...

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Magetan dan Bea Cukai Madiun Sasar Wilayah Perbatasan

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama pihak Bea Cukai Madiun terus menggencarkan pencegahan peredararan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Kali ini, sosialisasi digelar di Pasar Legi, Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).

Rangkaian kegiatan diawali dengan Campursari Dangdut, Talkshow pencegahan peredaran rokok ilegal serta kesenian Reog Ponorogo dan Jaranan.

Wakil Bupati Magetan, Nanik Endamg Rusminiarti yang hadir dan membuka langsung sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membeli rokok wajib untuk teliti memeriksa apakah rokok tersebut legal atau ilegal.

“Kepada masyarakat yang memiliki toko, jika ada sales datang menawarkan rokok murah, harus diteliti terlebih dahulu, palsu atau tidak rokok tersebut,” ujarnya saat di wawancarai oleh wartapribumi.com usai kegiatan talkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Selain ada sanksinya, lanjut Nanik, membeli atau mengedarkan rokok ilegal itu juga merugikan negara, dengan adanya sosialisasi rokok ilegal ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta ikut berperan aktif dalam mencegah peredararannya.

“Terimakasih dengan adanya kegiatan talkshow seperti ini dapat memberi pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal. Kecamatan Kartoharjo kan daerah perbatasan dengan Kota Madiun, peluang masuknya rokok ilegal itu lebih besar, jadi operasi bersama dari Bea Cukai maupun Satpol PP dan Damkar Magetan harus lebih di Intesifkan lagi,” lanjutnya.

Dari pantauan wartapribumi.com di lokasi, ternyata pagelaran seni hiburan dan talkshow dalam rangka sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut mengundang antusiasme masyarakat sekitar, hal itu terbukti dengan terus berdatangannya masyarakat ke lokasi meskipun cuaca terlihat cukup terik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menambahkan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kartoharjo ini merupakan yang ke-8 di tahun 2023 ini. Pemilihan di Pasar Sukowidi ini karena tempatnya ramai, sehingga sosialisasi dapat efektif dan menyentuh setiap kalangan.

“Gencarnya sosialisasi terkait rokok ilegal ini ternyata efektif untuk mengurangi peredararannya, apalagi diwilayah perbatasan seperti disini, tapi untuk di Magetan pada tahun 2023, sejauh ini kita hanya menemukan 17 bungkus saja yang artinya minim sekali dibanding wilayah lainnya,” ungkapnya kepada wartapribumi.com

Pun, dalam kegiatan tersebut ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan oleh Gunendar, seperti 2P (polos,palsu) dan 2B (berbeda dan bekas).

“Ciri roko ilegal itu seperti tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan, dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor serta dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Pasar Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan tersebut juga menghadirkan 2 narasumber dari Bea Cukai Madiun, Forkopimca Kartoharjo serta tamu undangan lainnya. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular