Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaAdvertorialSatpol PP Magetan Temukan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Saat Pemberantasan Rokok...

Satpol PP Magetan Temukan Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Saat Pemberantasan Rokok Ilegal

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Selasa (30/7/2024) Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Ngariboyo, Karas, dan Nguntoronadi.

Pada kegiatan itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, dan beberapa OPD terkait menemukan ratusan bungkus rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 1.500.000.

“Kami menemukan 101 bungkus, 1.964 batang dari 15 merek rokok tanpa pita cukai seperti Dubai, Just, Dubois, Smith, Sumber Baru, Luxio, Semeru dan masih banyak lagi,” ujar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar usai menemukan rokok ilegal di Desa Mojopurno.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar saat menemukan rokok ilegal dalam operasi pemberantasan rokok ilegal. (Foto: Warta Pribumi)

Gunendar menjelaskan, warung yang menjual rokok ilegal tersebut milik pribadi (N) yang tidak hanya menjual makanan dan kopi, tapi juga pengedar rokok ilegal.

“Kami berharap kedepannya masyarakat semakin sadar apa saja ciri-ciri rokok ilegal serta apa ancaman hukumnya. Jika ada oknum yang menjual lebih baik tidak usah di beli tapi laporkan ke kami,” jelasnya.

Sementara itu, operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan akan terus dilaksanakan selama dua hari, mulai 30-31 Juli 2024. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi maupun pemberantasan rokok ilegal, dapat menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara tersebut. (gat/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular