Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaAdvertorialSatpol PP bersama Bea Cukai Berhasil Temukan Rokok Ilegal di Tanjung Sepreh...

Satpol PP bersama Bea Cukai Berhasil Temukan Rokok Ilegal di Tanjung Sepreh Maospati

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan mengadakan operasi gabungan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan tim operasi rokok ilegal berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 280 batang atau 14 bungkus.

Operasi hari ini Rabu (17/7/2024), dilakukan di toko-toko yang keberadaannya jauh dari jalan raya dikarenakan sangat berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Pada saat melakukan operasi di Desa Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati tim menemukan rokok ilegal di toko kelontong milik (M).

“Sebanyak 14 bungkus rokok ilegal kategori tanpa pita cukai dengan merek San Marino, Sendang Biru, dan lain-lain sekitar 5 merek. Ditemukan di toko kelontong, Tanjung Sepreh, Kecamatan Maospati,” ujar Gunendar, Kabid Penegakan Perda.

Berdasarkan keterangan tim di lapangan, Ibu M tidak mengaku menjual rokok ilegal. Setelah dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 2 bungkus rokok ilegal. Ibu M mengaku dan menyerahkan rokok ilegal kepada tim. Ibu M mengatakan bahwa pembeli rokok ilegal merupakan warga setempat yang memang sedang mencari rokok murah.

Gunendar menjelaskan, “Saat operasi berlangsung, penjual berusaha menyembunyikan rokok ilegal. Sebenarnya penjual ini mengetahui bahwa yang dijual adalah bagian dari larangan pemerintah. Lalu, kami lakukan pendekatan dan akhirnya penjual menyerahkan 14 bungkus merek-merek tadi. Bea Cukai Madiun memberi teguran dan rokok diambil karena baru sekali, maka baru kami berikan sanksi teguran.”

“Dengan adanya temuan ini, Magetan masih menjadi lokasi peredaran rokok ilegal yang terindikasi diproduksi di luar daerah. Kami berharap masyarakat dapat aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” imbuh Gunendar.

Memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merupakan aktivitas terlarang yang dapat menimbulkan kerugian, baik negara maupun pribadi masyarakat yang mengonsumsi rokok tersebut.

Diharapkan masyarakat mendukung dengan melakukan pencegahan lebih dini serta kedepannya tim akan melakukan pemberantasan rokok ilegal secara berkala di wilayah Kabupaten Magetan. (gat/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular