WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan dr Pangajoman angkat suara menyikapi wacana perombakan daerah pemilihan (dapil). Dia menilai wacana tersebut kurang tepat, karena muncul menjelang akhir masa jabatan anggota legislatif.
“Kenapa hal seperti ini selalu disuarakan pada akhir masa jabatan dewan atau mepet menjelang dilaksanakannya Pileg. Coba kalau ini dilakukan di awal atau pertengahan masa jabatan, tentu yang sedang menjabat bisa melakukan penyesuaian dan persiapan,” kata dr Pangajoman, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan KPUD termasuk uji publik. Sehingga wacana perubahan dapil secara mendadak harus dipertimbangkan masak-masak.
Dikatakan lebih lanjut, jika mengacu pendapat KPUD, ada 7 prinsip yang perlu diperhatikan di dalam penentuan dapil. Jadi, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana metodologi yang digunakan untuk menguji kebenaran ke 7 hal itu, juga pelaku studi tersebut.
“Jangalah kemudian KPUD tiba-tiba mengadakan uji publik yang kita tidak tahu metodologi dan lembaga mana yang melakukan studi terhadap 7 faktor yang disampaikan,” tuturnya.
Dirinya berharap, agar KPUD menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga independen untuk menguji 7 faktor yang diperlukan dalam penetapan dapil. Kemudian, hasilnya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan uji publik.
“Kiranya ada satu hal yang perlu dipertimbangkan masak-masak, terutama terhadapa faktor keberlanjutan yang berpotensi melanggar ketentuan UU No 23 Tahun 2014,” terangnya.
Terkait hal itu, anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen yang ada di dapilnya. Satu di antaranya, aspirasi masyarakat yang telah ditampung secara berkala.
“Bayangkan kalau dapil berubah maka seorang anggota DPRD yang pernah menjabat, kemudian akan mencalonkan lagi dan dapilnya berubah. Maka dia akan berpotensi melanggar kewajiban tersebut di dapilnya yang lama,” ucap Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi Parta Demokrat ini.(*)

