WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Nasib pilu dialami remaja disabilitas berinisial NP (18) asal Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri yang berinisial S (51).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, karena korban penyandang disabilitas dalam hal keterlambatan berfikir, tersangka mengiming – imingi membelikan bakso untuk korban agar korban mau disetubuhi dan tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Tersangka S mengaku sudah 4 kali menyetubuhi korban. Persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali sejak korban berumur 17 tahun 8 bulan pada 17 Agustus 2022,” ujarnya saat Press Conference di Mapolres Magetan, Jawa Timur, Kamis (6/4/2023).
Kronologinya, pada Sabtu 18 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, usai mencari rumput, ibu kandung korban berinisial J (38) terkejut ketika pulang dan membuka pintu rumah bagian belakang dengan menyaksikan anak perempuannya sedang disetubuhi oleh S. Sontak hal tersebut membuat J berteriak dan akhirnya tersangka melarikan diri.
“Pada saat dipergoki oleh ibu kandung korban, NP didapati sedang berada dalam posisi dibawah dengan kondisi celana diturunkan hingga ke lutut dan posisi tersangka berada di atas tanpa celana, sedangkan kemaluan tersangka masuk kedalam kemaluan korban,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Polres Magetan mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana dalam berwarna merah, satu buah kaos pendek warna ungu dan satu buah celana pendek bahan kain warna orange bergambar.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 dan 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat huruf e dan huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (can/red)

