WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Bawaslu Magetan menemukan data pemilih yang tak wajar di 9 kecamatan wilayah setempat. Yaitu jumlah pemilih potensial Non KTP-el yang berjumlah nol.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Magetan, Muries Subiyantoro memandang data tersebut tidak logis karena banyak pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el namun sudah masuk di data pemilih.
Kemudian diperkuat hasil uji fakta pengawas kelurahan/desa (PKD) yang menemukan sejumlah pemilih potensial Non KTP-el. Satu di antaranya terdapat delapan orang di Desa Mantren, Kecamatan Karangrejo. Untuk mengawal hak pilih warga negara Indonesia, Bawaslu berkomitmen akan terus melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Identifikasi terhadap Pemilih Potensial Non KTP-el ini penting. Supaya data pemilih yang dihasilkan valid, dan hak-hak konstitusional warga negara atau masyarakat tetap terjaga dengan baik,” kata Muries Subiyantoro.
Berdasar informasi, 9 kecamatan yang jumlah pemilih potensial Non KTP-el berjumlah nol yaitu Kawedanan, Maospati, Panekan, Nguntoronadi, Plaosan, Poncol, Sidorejo, Karangrejo dan Ngariboyo.Selanjutnya, temuan di atas oleh Bawaslu Magetan disampaikan kepada KPU Magetan melalui Saran Perbaikan Nomor: 114/PM.00.02/K.JI-30/04/2023 tertanggal 10 April 2023 untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.(can/red)

