Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaDaerahRaperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non PNS Akhirnya Disahkan

Raperda Perlindungan Guru Dan Tenaga Pendidik Non PNS Akhirnya Disahkan

WARTAPRIBUMI, MAGETAN- DPRD Kabupaten Magetan, secara resmi mengesahkan Perda Perlindungan Guru dan tenaga pendidik Non PNS yang sebelumnya masih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Regulasi pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan Rabu (12/4/2023).

Ketua DPRD Magetan, Sujatno mengatakan bahwa Raperda perlindungan guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diajukan sejak tahun 2021 lalu.

“Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, akhirnya hari ini DPRD Magetan mengesahkan jadi Perda,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda Perlindungan Guru dan tenaga non kependidikan di lingkup satuan pendidikan dasar di kabupaten Magetan, hal itu dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada guru dan tenaga kependidikan Non PNS.

“Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan dan perlindungan kekayaan hak intelektual. Selanjutnya menindaklanjuti pengesahan Perda ini, Bupati sesegera mungkit menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai pedoman dalam pelaksanaan perda ini,” tuturnya.

Sujatno berharapa dengan disahkanya Perda ini dapat memberikan semangat dan memacu motivasi bagi para guru dan tenaga pendidik non PNS bekerja lebih giat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan.

“Semoga memberikan semangat dan motivasi karena dengan adanya perda ini sudah ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno dalam rapat Paripurna di DPRD Magetan. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular