WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Bawaslu Magetan menggelar sosialisasi bertajuk implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu. Kegiatan ini berlangsung di RM Harmada Joglo Magetan pada Senin (8/5/2023).
Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya Kadin DPMD Magetan Eko Muryanto, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar. Sedangkan peserta sosialisasi meliputi Panwascam, Parpol, Kejaksaan Negeri Magetan, hingga sejumlah instansi baik dari Pemkab Magetan maupun unsur lainnya.
Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan berbagai unsur yang ada di Magetan. Juga sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan di lapangan. Sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Ini untuk menyamakan persepsi kita semua, agar tidak jadi persoalan,” kata Hendrad.
Berdasarkan pantauan, dalam sosialisasi tersebut membahas sejumlah aturan yang harus dipahami bersama. Di antaranya, mulai aturan cuti aparatur pemerintah desa yang ingin terjun dalam kontestasi politik maupun kegiatan kampanye, hingga tentang perda yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(can/red)

