Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaAdvertorialGempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Magetan dan Bea Cukai Madiun Sasar Wilayah...

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Magetan dan Bea Cukai Madiun Sasar Wilayah Karas

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama pihak Bea Cukai Madiun terus menggencarkan pencegahan rokok ilegal di wilayah Magetan.

Kali ini sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan di lapangan Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023). Rangkaian acara diawali dengan pertunjukan seni Reog Ponorogo, Jaranan, Pencak Silat, Talkshow seputar pencegahan peredaran rokok ilegal dan yang terakhir hiburan.

Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menegaskan di tahun 2023 ini pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) yang berfungsi untuk mencari informasi terjadinya peredaran rokok ilegal. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Program kita di 2023 ini yang pertama kita membentuk satgas gempur rokok ilegal, dengan harapan adanya upaya yang maksimal dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” kata Gunendar kepada wartapribumi.com, Sabtu (6/5/2023) malam.

Dikatakan lebih lanjut, pada tahun 2022 lalu, Satpol PP dan Damkar Magetan menemukan rokok ilegal di beberapa titik yang biasa beredar seperti di perbatasan akses menuju ke sawah. Kemudian di tahun 2023 juga mendapati peredararan rokok ilegal yang diedarkan oleh orang dari daerah Madura di Kecamatan Barat dan Kartoharjo Magetan.

“Dengan satgas ini, kita memiliki informasi yang cukup lebih banyak dibanding tahun lalu terkait peredararan rokok ilegal. Sehinga operasi pertama kemarin kita dapati 16 bungkus rokok ilegal yang kita dapatkan di Kecamatan Barat dan Kartoharjo yang peredarannya dari Madura,” jelasnya.

Terkait hal itu, Sekda Magetan Hergunadi mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal yang cukup merugikan negara. Sebab dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) selain digunakan untuk melakukan sosialisasi, juga dipergunakan di berbagai sektor. Salah satunya di sektor kesehatan, pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal itu akan mengurangi pendapatan negara, DBHCHT itu juga banyak manfaatnya, seperti memelihara puskesmas, pembangunan infrastruktur, termasuk kesejahteraan petani tembakau,” tutur Hergunadi saat menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas.

Talkshow dan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. (Foto: Warta Pribumi)

Sementara Staf Unit Pengawas Kantor Bea Cukai Madiun, Faizal memberi paparan ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya seperti:

  1. Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos
  2. Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan,
  3. Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor,
  4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Untuk penindakannya, kita sesuaikan dengan ketentuan, jika pengedar tergantung dengan jenis pelanggarannya. Yang jelas ada yang hukuman pidana penjara minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun, dan atau pidana denda yang nilainya bisa 2 kali nilai cukai atau maksimal 20 kali nilai cukai. Semua itu tergantung jenis pelanggarannya, dia mengedarkan rokoknya seperti apa,” ungkapnya.

Untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, lanjut Faizal, pihaknya juga melakukan secara internal dan eksternal yang bekerjasama dengan pemerintah daerah di wilayah Eks Karisidenan Madiun.

“Jika seadainya menemui rokok ilegal, warga bisa melaporkan langsung ke kami melalui media sosial Bea Cukai Madiun, ataupun bisa melaporkan ke aparat penegak hukum disekitar, boleh melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas ataupun ke Satpol PP,” terangnya.

Dari pantauan wartapribumi.com dilokasi, terlihat cuaca sedikit hujan rintik-rintik, namun hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme warga setempat untuk menyaksikan rangkaian acara yang dikemas menarik oleh Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar yaitu sosialisasi pencegahan rokok ilegal. Pun, kegiatan tersebut sempat diwarnai dengan beberapa pertanyaan seputar peredaran rokok ilegal kepada narasumber. Ada pun narasumber yang hadir berasal dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan hingga Kejaksaan Negeri Magetan. (can/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular