WARTAPRIBUMI, PEKANBARU – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis senior dan praktisi pers Wina Armada Sukardi. Menurut Wina, Perpres ini cacat secara filosofi dan metodologi, serta berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Kekeliruan Filosofis dan Metodologis Perpres Publisher Rights
Wina mengemukakan dua kekeliruan mendasar dalam Perpres Publisher Rights. Pertama, Perpres ini mencampuradukkan ranah perusahaan pers (code of interprese) dengan kemerdekaan redaksi (code of publication). Perpres ini mewajibkan platform digital untuk. “Menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” Hal ini, menurut Wina, merupakan tanggung jawab redaksi dan perusahaan pers, bukan platform digital.
Kedua, Perpres ini memberikan kewenangan kepada platform digital untuk “memilih dan menampilkan berita yang berkualitas”. Pemberian kewenangan ini dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan memfilter informasi yang diterima masyarakat.
Dampak Negatif Perpres Publisher Rights Terhadap Pers Indonesia
Wina memprediksi bahwa Perpres Publisher Rights akan membawa dampak negatif bagi pers Indonesia, di antaranya:
Mempersempit ruang publikasi bagi media massa. Platform digital dapat memilih dan menampilkan berita yang sesuai dengan algoritma mereka, sehingga berita dari media massa kecil dan independen berpotensi terpinggirkan.
Meminimalisir keragaman informasi. Algoritma platform digital cenderung menampilkan informasi yang sesuai dengan preferensi pengguna, sehingga masyarakat berisiko terpapar informasi yang sepihak dan tidak seimbang.
Mengancam kemerdekaan pers. Kewenangan platform digital untuk “memilih dan menampilkan berita yang berkualitas” dapat digunakan untuk menyensor berita yang kritis terhadap pemerintah atau kepentingan tertentu.
Solusi: Perkuat Peran Dewan Pers dan Organisasi Pers
Wina menyarankan agar pemerintah memperkuat peran Dewan Pers dan organisasi pers dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui:
Peningkatan pendanaan bagi Dewan Pers dan organisasi pers.
Pengembangan program pelatihan jurnalistik.
Penguatan regulasi untuk melindungi kemerdekaan pers.
Kesimpulan
Perpres Publisher Rights dinilai sebagai langkah yang keliru dan berbahaya bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Perpres ini berpotensi membatasi ruang publikasi media massa, meminimalisir keragaman informasi, dan mengancam kemerdekaan pers. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali Perpres ini dan fokus pada langkah-langkah yang memperkuat peran Dewan Pers dan organisasi pers dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. (can/red)

