WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Konferensi pers hasil operasi bersama penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan diselenggarakan di Pendopo Surya Graha, Jumat (28/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Pj. Sekda Kab. Magetan, Perwakilan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Magetan, serta jurnalis dari berbagai media untuk menyampaikan data yang jelas dan akurat terkait penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Dalam press release kali ini Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan, “Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan telah menangkap dan menahan tersangka penjual rokok ilegal,” ujarnya.
Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Kantor Bea Cukai Madiun dalam operasinya pada 16 Oktober 2024 menemukan sebuah tas hitam di salah satu toko di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan. Dalam tas tersebut berhasil ditemukan 1.634 bungkus, 31.468, 40 merek rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan jumlah batang 22.024 dan 14 merek rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) 9,444 batang. Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka membeli rokok ilegal tersebut melalui dari salah satu e-commerce terbesar di Indonesia.

Kejadian ini menyebabkan Suyitno dikenakan sanksi administratif melalui Ultimum Remidium (UR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Tindak Pidana di Bidang Cukai. Dan sesuai peraturan tersebut maka Suyitno wajib membayar denda sebesar Rp 95.714.000,- ke kas negara.
“Awalnya tersangka tidak bersedia menggunakan UR, sehingga Suyitno harus membayar denda senilai Rp 95.714.000,-. Perhitungan tersebut didapatkan dari hitungan saksi ahli dan dibayarkan ke rekening resmi pemerintah dan Kejaksaan Magetan menyetujui akan disetorkan ke kas negara. Namun, Suyitno juga sempat ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun hingga 14 Desember 2024,” jelas Dwi Jogyastara.
Pada kesempatan tersebut, Dwi Jogyastara juga menyatakan telah menghentikan penyidikan kasus Suyitno karena sudah menyelesaikan denda damai, penyitaan barang bukti, dan menjadi barang milik negara. Penyerahan surat penghentian penyidikan diserahkan oleh Kepala Bea Cukai dan Kejaksaan kepada pelaku tindak pidana, Suyitno.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli dan menjual produk yang sesuai dengan regulasi.
Di waktu yang bersamaan, Pj Sekda Magetan, Winarto berpesan agar masyarakat untuk menjauhkan diri dari barang-barang ilegal.
“Kita warga masyarakat Magetan telah diingatkan dalam kejadian ini, makanya saya berpesan marilah kita cari rezeki dengan yang indah dan baik,” pesan Winarto yang disampaikan kepada awak media. (gat/red)

