WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Kamis (22/5/2025) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan mengadakan operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun dan aparat hukum Magetan dalam rangka memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya operasi gempur rokok ilegal di Magetan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan operasi tersebut merupakan operasi gabungan yang pertama di tahun 2025.
“Operasi gabungan ini sudah berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 21-22 Mei 2025 yang dilakukan di beberapa titik di wilayah Magetan, meliputi Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan,” ujarnya.

Tim gempur rokok ilegal menyusuri toko-toko, warung-warung, dan beberapa tempat yang terindikasi menjual rokok ilegal guna untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.
“Selama penyusuran tersebut kami tidak menemukan penjualan rokok ilegal. Barangkali ini merupakan kesuksesan kami dalam pelaksanaan sosialisasi mengenai rokok ilegal. Namun demikian, kami masih sering mendengar adanya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat,” imbuh Gunendar.
Satuan Polisi Pamong Praja beserta tim akan menelusuri rumah-rumah yang mana berkemungkinan menjadi tempat transaksi peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, transaksi rokok ilegal ini dilakukan di rumah- rumah, bukan dalam bentuk warung ataupun toko. Hal ini, kami sedikit mengalami kesulitan dalam penelusurannya. Oleh karena itu, kami akan merumuskan terlebih dahulu sebelum melakukan operasi gabungan ke rumah-rumah yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Operasi gempur rokok ilegal ini rencana akan dilaksanakan sebanyak 12 putaran, dimana dalam satu putaran akan dilaksanakan selama dua hari di tahun 2025. Diharapkan dengan adanya operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di Magetan yang dapat merugikan negara dan merugikan kesehatan masyarakat. (gat/red)

