WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Magetan meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dilakukan secara serentak se-Jawa Timur. Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Kantor Bawaslu Magetan, Minggu (18/8/2024) yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Magetan.
Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah mengatakan, ada beberapa poin kerawanan pelanggaran yang telah dipetakan oleh Bawaslu Magetan melalui kajian yang telah dilakukan dilapanganyang didasari pada hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ada 8 poin kerawanan pelanggaran yang telah kami petakan, dan ini merupakan langkah mitigasi ataupun pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024,” ujarnya.
Adapun 8 poin Indek Kerawanan Pilkada yang telah dipetakan oleh Bawaslu Magetan, Seperti:
- 1. Netralitas ASN/TNI/POLRI /Kades dan Perangkat Desa
Ketidaknetralan tersebut berpotensi terjadi pada Pemilihan Serentak 2024 Magetan, Mereka yang seharunya netral namun membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu paslon. - 2. Politi Uang (Money Politics)
Politik Uang berpotensi terjadi untuk mempengaruhi pemilih agar memilih paslon yang telah ditentukan. - 3. Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih
Hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran, seperti pemilih yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan begitu pula sebaliknya. Potensi hilangnya hak pilih juga bisa saja terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Loksus, seperti Pondok Pesantren Temboro dan Rutan. - 4. Letak Geografis dan Bencana Alam
Beberapa TPS di Magetan,berada di daerah yang rawan terjadinya bencana longsor saat hujan dengan intensitas tinggi. - 5. Hoaks dan Intimidasi
Intimidasi kepada calon menjadi isu yang rawan terjadi pada Pemilihan Serentak 2024 Magetan, hal tersebut didasari persaingan ketat antar paslon, informasi yang tidak benar adanya (hoax) juga berpotens terjadi. - 6. Isu Keamanan Penyelenggaraan Pilkada
Keamanan dalam penyeenggaran pemilu menjadi isu yang rawan, hal itu karena pada Pemilu 2024 lalu, di Kabupaten Magetan terjadi pengerusakan Alat Peraga Kampanya (APK) dari peserta Pemilu. - 7. Konflik Antar Pendukung Paslon
Hal itu perpotensi terjadi karena para pendukung paslon berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan paslon yang diusungnya yang terkadang menghalalkan segara cara yang mengakibatkan terjadinya konflik antar pendukung paslon. - 8. Keberatan Terhadap Hasil Pemilu
Hal ini bisa saja terjadi Ketika Paslon atau partai pengusung tidak terima terhadap hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sehingga melakukan pengajuan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Kilat menambahkan, Bawaslu magetan juga telah melakukan upaya pencegahan, seperti melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik kepada masyarakat, juga memberikan imbauan kepada KPU dan juga Partai Politik.
“Kiita tak hanya berhenti di IKP saja, dalam setiap tahapan kita melakukan pemetaan untuk kerawanan, dan upaya pencegahan selalu melekat sehingga palaksanaan pemilihan serentak 2024 berjalan sesuai regulasi. Intinya Bawaslu Magetan siap hadapi Pilkada 2024,” kata Ketua Bawaslu Mageta, M. Killat Adinugroho usai Peluncurkan IKP. (can/red)

