WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) semakin meluas. Kali ini, jurnalis di Kabupaten Magetan yang tergabung dalam berbagai organisasi wartawan dan perusahaan media menyuarakan penolakan mereka secara tegas.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Magetan pada Senin (20/5/2024), perwakilan media menyampaikan beberapa poin krusial dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Pasal-pasal Bermasalah yang Mengintai Kemerdekaan Pers
Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan utama dan dikhawatirkan dapat membelenggu kemerdekaan pers:
•Pasal 8A huruf (q): Memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menunjuk Dewan Pers sebagai pihak yang berwenang.
•Pasal 42 ayat 2: Menegaskan kembali kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, mengabaikan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
•Pasal 50B ayat 2 huruf (c): Melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, dinilai mengekang hak jurnalis dalam menjalankan peran kontrol sosial dan investigasi.
•Pasal 51 huruf E: Memicu tumpang tindih kewenangan dengan UU Pers, mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik di pengadilan, padahal UU Pers mewajibkan penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
Penolakan Tegas dan Tuntutan Revisi
Organisasi dan perusahaan media di Magetan secara tegas menolak pasal-pasal tersebut dan mendesak agar dicabut dari draft RUU Penyiaran. Mereka juga menuntut agar DPR melakukan kajian ulang menyeluruh terhadap draft RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Kekhawatiran Jurnalis: Marwah Jurnalisme Terancam
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Magetan, Cahyo Nugroho, menyuarakan kekhawatirannya bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (c) akan mencederai marwah jurnalisme dan menghambat peran jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Jika RUU ini diloloskan, akan berdampak signifikan terhadap profesi jurnalis, terutama terkait larangan investasi. Oleh karena itu, kami mendesak revisi draft RUU Penyiaran,” tegas Cahyo.
Dukungan DPRD dan Diskominfo Magetan
Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyatakan dukungan penuhnya terhadap aspirasi jurnalis dan perusahaan media. Dia memastikan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
“Fungsi media sangat strategis dalam kontrol pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Oleh karena itu, kebebasan pers harus diperjuangkan,” jelas Sujatno.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan, Cahaya Wijaya, turut menyatakan dukungannya terhadap ide-ide yang disampaikan oleh rekan-rekan media.
“Apapun yang terbaik untuk jurnalisme, akan kami dukung. Ide-ide yang disampaikan sudah benar dan perlu diperjuangkan,” tutur Cahaya.
Solidaritas Jurnalis Magetan
Audiensi di DPRD Magetan dihadiri oleh berbagai organisasi dan perusahaan media, di antaranya PWI, APMM, SMSI, IJM, JMR, IWAMAG, PWMOI, dan banyak lagi. Solidaritas jurnalis Magetan ini menunjukkan tekad kuat mereka untuk mempertahankan kemerdekaan pers dan menolak pasal-pasal yang berpotensi membelenggu jurnalisme.
Masa Depan RUU Penyiaran: Antara Ancaman dan Harapan
Nasib RUU Penyiaran masih belum pasti. Penolakan dari berbagai pihak, termasuk jurnalis Magetan, menunjukkan bahwa RUU ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak terkait.
Kemerdekaan pers adalah pilar fundamental demokrasi. Mencegah pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam RUU Penyiaran menjadi langkah krusial untuk menjaga jurnalisme yang sehat dan demokrasi yang kuat. (gat/red)

