Rabu, Juni 17, 2026
spot_img
BerandaNewsSatpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai...

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai 85 Juta

WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Selasa (15/10/2024), Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Kantor Bea Cukai Madiun menyampaikan press release hasil dari penyelidikan rokok ilegal yang ditemukan pada 18 September lalu. Rokok ilegal yang ditemukan di Desa Mangge, Kecamatan Barat milik S merupakan jenis rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Kita melaksanakan bersama tim operasi pemberantasan di sejumlah wilayah yaitu Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo. Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat dimana ditemukan jumlah yang cukup besar, mencapai 37.648 batang rokok ilegal, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

Diketahui bahwa saudara S ber-KTP Magetan akan tetapi, S adalah orang asli Madura dan rokok ilegal tersebut juga berasal dari Madura yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang atau travel.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar. (Foto: Warta Pribumi)

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Rizal Setyadi, mengatakan, “Dari penjelasan saudara S barang tersebut dari Madura, karena kebetulan saudara S ini asalnya dari Madura. Untuk pengirimannya pakai perusahan jasa titipan dan ada juga menggunakan travel. Pada saat penggeledahan awalnya S tidak mengaku dimana rokok tersebut disimpan, namun petugas terus menanyakan dimana lokasi penyimpanan dan akhirnya S mengaku bahwa barang disimpan di kamar S sendiri.”

Menurut penjelasan Rizal Setyadi, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun ditemukan fakta bahwa S terbukti menyediakan untuk menjual/ menimbun/ menyimpan dan memiliki barang kena cukai berupa hasil tembakau berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SFM (Sigaret Filter Mesin) berbagai merek tidak dilekati pita cukai atau polos.

“Dari hasil temuan, pelanggar atau S terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai khususnya pasal 54 dan 56,” ujarnya.

Merujuk pada UR (Ultimum Remedium) pasal 40 B, pelanggar/ pelaku dapat mengajukan permohonan kepada kepala kantor untuk tidak dilakukan penyidikan.

“Jika pelanggar terbukti bersalah dan unsur pasalnya terpenuhi bisa mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan dan menawarkan untuk pembayaran denda sejumlah tiga kali lipat dari total cukai, dimana nilainya sebesar Rp 85.361.568,- dan S bersedia untuk membayar denda tersebut,” tambah Rizal.

Diharapkan hal tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku penyelundupan rokok ilegal dan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Magetan. (gat/red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular