Senin, Mei 25, 2026
spot_img
BerandaAdvertorialTekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Sosialisasi di Sumberdodol

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Sosialisasi di Sumberdodol

WARTAPRIBUMI, Magetan- Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun kembali menggelar kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Kegiatan kali ini berada di Lapangan Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Sabtu (22/7/2023).

Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutanya mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Sebab, jika rokok ilegal marak dapat berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari pajak rokok.

“Bagi masyarakat yang merokok, belilah rokok yang legal. Kenapa, karena rokok legal secara otomatis pajaknya akan masuk ke negara,” katanya

Lanjutnya, cukai menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Kemudian penggunaannya diarahkan untuk pembiayaan kegiatan yang menyentuh masyarakat langsung guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup.

Sementara Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar memastikan pihaknya akan gencar dan masif melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Magetan melalui kegiatan maupun melalui berbagai macam media publik.

“Selain kegiatan sosialisasi dalam bentuk event, kami juga melakukan giat operasi gabungan dengan menyisir toko, warung, penjual rokok pinggiran, dan jasa pengiriman. kami juga memasang baliho di tiap kecamatan, juga ada pamflet dan stiker,” jelasnya.

Gunendar berharap masyarakat lebih mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan segera melaporkan ke aparat terdekat jika mengetahui di lingkungannya ada yang menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.

Berdasar informasi, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum hingga untuk kesehatan. Satu di antaranya, dipergunakan untuk membantu memenuhi layanan dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Magetan.(red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular