WARTAPRIBUMI, MAGETAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/8/2023).
Rangkaian acara diawali dengan menampilkan kesenian Reog Ponorogo lalu dilanjutkan Talkshow gempur rokok ilegal.
Dalam dalam kegiatan tersebut, Bupati Magetan, Suprawoto mengatakan, adanya macam – macam kesenian yang ditampilkan dalam sosialisasi gempur rokok illegal tersebut guna membangkitkan gairah perekonomian masyarakat setempat setelah dua tahun mengalami keterpurukan karena adanya Covid-19.
“Memang ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, setiap agenda memang harus di event kan. Dengan begitu perekonomian diwilayah itu akan meningkat,” ujarnya.
Pun, Suprawoto juga menjelaskan apa pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk masyarakat.
“Cukai rokok itu digunakan untuk membantu petani tembakau dan membantu dibidang kesehatan. Kalau di Magetan itu untuk membangun rumah sakit serta puskesmas dan juga menyelenggarakan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menambahkan, dari temuan tim pemberantasan rokok ilegal pada 1 dan 2 Agustus 2023 lalu di Kecamatan Nguntoronadi, didapati 19 bungkus rokok yang pitanya dilepas oleh penjualannya untuk ditukarkan dengan rokok.
“Ada sales yang nakal, meminta para penjual itu untuk melepas pita rokok pelan-pelan agar tidak rusak yang tujuannya nanti pita cukai ini akan dilekatkan pada rokok baru yang belum membayar cukai,” tuturnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran ataupun kerugian dalam penerimaan negara dari cukai rokok.
“Kalau memang masyarakat Desa Kauman ataupun Kecamatan Karangrejo mengetahui hal tersebut, bisa melaporkan kami dan akan kami akan segera tindak lanjuti,” terangnya.

Dalam pantauan wartapribumi.com di lokasi, terlihat masyarakat cukup antusias menyaksikan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut, mulai dari penampilan kesenian daerah hingga talk show gempur rokok ilegal bersama Bea dan Cukai Madiun.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan cukai Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Lapangan Desa Kauman tersebut menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal, seperti:
- Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos,
- Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan,
- Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor,
- Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Yang biasa dikenal itu ciri rokok ilegal 2P 2B. Masyarakat juga kami minta untuk menjadi perokok berintegritas ataupun merokok rokok yang legal,” tuturnya. (can/red)

