WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Bagi masyarakat yang hendak melakukan jual beli rokok harap lebih selektif. Sebab pada Undang-undang tentang cukai berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana dengan penjara dan atau denda.
Untuk mencegah peredarannya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama pihak Bea Cukai Madiun terus menggencarkan pencegahan peredararan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Kali ini, sosialisasi digelar di lapangan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (8/7/2023).
Rangkaian acara diawali dengan kesenian tari kepang perang celeng, kesenian jaran kepang, Talkshow sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan dilanjutkan dengan kenduren tumpeng, rampak ganongan, rampak kewan alas, wayang kulit dan wayang cangkem serta masih banyak lagi.

Kepala Satpoll PP dan Damkar Magetan, Rudy Hartono mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut juga diramaikan dengan puluhan stand UMKM setempat. Hal itu bertujuan untuk membangkitkan gairah perekonomian yang ada di Kelurahan Maospati.
“Memang di setiap kegiatan sosialisasi rokok ilegal di Magetan kalau bisa kita juga ingin meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, selain UMKM, juga ada kesenian daerah yang para pemainnya semuanya dari Lokal Magetan,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartapribumi.com.

Dari pantauan wartapribumi.com dilokasi, ratusan penonton antusias menyaksikan pegelaran kesenian serta talkshow dalam rangka sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Magetan.
Lebih lanjut, Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Syifa Safira yang menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow tersebut menjelaskan terkait tembakau iris (TIS) yang sebelumnya bukan barang kena cukai, namun dengan ukuran dan kemasan tertentu saat ini harus dilekati dengan pita cukai resmi.
“Apalagi jika tembakau tersebut menggunakan saos, masyarakat kami minta agar menanyakan terlebih dahulu kepada bea cukai sebelum menjualnya dan lebih amannya lebih baik menggunakan pita cukai,” tuturnya.
Sementara Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Iksan Triyanto yang juga merupakan narasumber dalam kegiatan tersebut menambahkan, barang kena cukai dapat disebut demikian saat Sigaret Kretek Tangan (SKT) setelah melalui proses dilinting atau digiling menggunakan mesin, produk yang telah jadi kemudian dihitung terutang cukai.
“Kalau untuk tembakau TIS, setelah melalui proses pencampuran itu sudah dikenakan cukai dan terhutang cukai,” jelasnya.
Pun, saat ini distribusi peredaran rokok ilegal lebih banyak secara online, maka dari itu Bea Cukai Madiun juga bekerjasama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal di Magetan maupun di Karisidenan Madiun.
“Sekarang peredaran rokok ilegal juga lebih sering didistribusikan melalui online, jadi kita mencegah ditengah, dan jalurnya itu melewati karisidenan Madiun, sebenarnya pengiriman bukan dari Magetan, tapi tak jarang lewat sini juga, jadi kita cegat disini,” tegasnya. (can/red)

