WARTAPRIBUMI, MAGETAN- Upaya menekan dan pencegahan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Magetan terus digalakkan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi gempur rokok ilegal yang di gelar di tiap Kecamatan.
Usai menggelar sosialisasi di Kecamatan Parang, Satpol PP dan Damkar kembali menggelar kegiatan yang sama di Pasar Kawasan Pedesaan Selo Asri, Desa Campursari, Kecamatan Sidorejo, Minggu (20/08/2023).
Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok illegal,
“Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat atau memproduksi maupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal. Sebab, seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ibnu Sigit Jatmiko, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan tentang ciri – ciri rokok legal dan ilegal, serta sanksi bagi yang memproduksi maupun yang mengedarkan.
“Ada beberapa ciri rokok legal maupun yang ilegal. Untuk mengetahui ciri – ciri rokok illegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda,” ujarnya saat talk show.
Dijelaskan Ibnu, rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya. Kemudian, rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain pita cukai 2023 dan dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu, salah satu cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan, rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi, selanjutnya rokok legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok ilegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya, jelasnya.
“Untuk sanksi bagi pelaku pemalsuan cukai rokok maupun yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, sesuai Undang – undang No. 39 Tahun 2007, diantaranya untuk sanksi bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal, kalau yang pita cukai palsu dan bekas, pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampi 20 kali dari nilai cukai, sedangkan untuk yang polos dan berbeda, pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai,” tutup Ibnu. (Red)

